Artikel
PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG
26 Februari 2021 11:45:01
Astuti
292 Kali Dibaca
Berita Desa
Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.


INFROMASI PELAYANAN HARI LIBUR NASIONAL & CUTTI BERSAMA KANTOR DESA GEMBONG
Nderek Mangayubagya Hari Jadi Pacitan kaping 281
Musyawarah Desa (MUSDES) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun 2025
SELAMAT HARI DESA NASIONAL
Selamat Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2025
INFORMASI PELAYANAN KANTOR DESA GEMBONG
OPEN RECRUTMENT CALON PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMBONG
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Cinta Dan Bangga Dengan Produk Asli Pacitan
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke
LAPORAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2024
Bencana gembong
Penyaluran Operasional Karang Taruna Desa Gembong
SATLINMAS DESA GEMBONG
TAKMIR MASJID DESA GEMBONG MENERIMA BUKU KHUTBAH DARI BAWASLU KABUPATEN PACITAN
PENERIMAAN BANTUAN SANDANG DARI DINAS SOSIALKABUPATEN PACITAN