Artikel

PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG

26 Februari 2021 10:45:01  Astuti  310 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:246
    Kemarin:156
    Total Pengunjung:165.587
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.114
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 2.022 Kali
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
03 Agustus 2019 | 737 Kali
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
10 Januari 2019 | 731 Kali
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
07 September 2018 | 612 Kali
Cinta Dan Bangga Dengan Produk Asli Pacitan
25 Februari 2019 | 607 Kali
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
04 September 2018 | 596 Kali
Ayo Maksimalakan WADULE
11 Juli 2019 | 591 Kali
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke