Artikel

PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG

26 Februari 2021 11:45:01  Astuti  279 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:167
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:150.491
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.134
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 1.939 Kali
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
03 Agustus 2019 | 648 Kali
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
10 Januari 2019 | 641 Kali
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
04 September 2018 | 522 Kali
Ayo Maksimalakan WADULE
25 Februari 2019 | 522 Kali
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
07 September 2018 | 518 Kali
Cinta Dan Bangga Dengan Produk Asli Pacitan
11 Juli 2019 | 518 Kali
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke