Artikel
PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG
26 Februari 2021 10:45:01
Astuti
309 Kali Dibaca
Berita Desa
Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.


SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447.H/2026.M
INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KANTOR DESA GEMBONG
SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Kepala Desa Gembong Paparkan Program Unggulan Lomba 3 Pilar di PMD Pacitan
SELAMAT HARI KARTINI 2026
Informasi Pelayanan Kantor Desa Gembong
Pemerintah Desa Gembong Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447.H/2026.M
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Cinta Dan Bangga Dengan Produk Asli Pacitan
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke
PENGANGKATAN PENGURUS DAN PEMBINA UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) DESA SE KECAMATAN ARJOSARI
Geger ! Balai desa diserbu warga
SATLINMAS DESA GEMBONG
Pilkades serentak desa gembong tahun 2018
Lomba Desa Gembong Tingkat Kabupaten Tahun 2019
LAPORAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2024